Islam itu Mudah



Islam itu Mudah



KH. Mas Mansoer (Pahlawan Nasional sekaligus ketua umum PP Muhammadiyah tahun 1936-1943) pernah mengemukakan masalah relativisme pandangan keagamaan. Ia menyatakan bahwa islam tidak sulit dilaksanakan karena dua alasan:

KH. Mas Mansoer

Pertama, salah satu karakteristik hukum Islam membolehkan perubahan atas dasar situasi atau lingkungan. Beberapa dari perintah ibadah tertentu, yang bentuknya secara tegas ditentukan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang karenanya tidak bisa diubah atau ditafsirkan kembali, tetap memberikan keringanan pelaksanaannya karena kondisi tertentu, seperti sakit atau bepergian.

Wawasan ini memungkinkan tidak hanya menunjukkan kemudahan pelaksanaan ajaran Islam, tetapi juga merupakan ukuran fleksibilitas dalam menafsirkan kewajiban-kewajiban agama.

Pandangan di atas memiliki signifikansi lebioh besar dalam aplikasi sosialnya, dimana peran akan dinilai sangat penting.

Kedua : Islam tidak membatasi diri pada satu pandangan tertentu. Dengan menunjukkan teks Al-Qur’an yang eksplisit dan implisit, KH. Mas Mansoer berpendapat bahwa yang terakhir bisa memberikan kemungkinan luas bagi perluasan pandangan-pandangan keagamaan. kemungkinan ini ditentukan oleh kualitas penafsiran manusia. Semakin luas pengetahuan yang dipakai oleh seseorang dalam menafsirkan ajaran kitab suci, semakin mudah seseorang bisa memahaminya. Mereka yang punya kesulitan dalam mengamalkan perintah agama tidak boleh mengaitkan kesulitan itu pada agama, melainkan kepada diri mereka sendiri dan kepada wawawan mereka yang sempit dalam menafsirkan perintah agama. Untuk menunjukkan kesempitan itu, KH. Mas Mansoer menjelaskan bahwa ada orang Islam yang selalu diliputi keraguan ketika mengerjakan sesuatu. Misalnya, ketika membeli daging, beberapa orang islam tidak memakannya sebelum statusnya jelas, yaitu apakah ia disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Bagi KH. Mas Mansoer, pendekatan ini tidak baik dan merupakan contoh bagaimana kesempitan itu datang dari wawasan orang itu sendiri dan tidak dari Islam, karena islam tidak memaksa pengikutnya untuk punya pikiran sempit seperti ini.

Dalam contoh lain, ia juga mengkritisi orang islam yang melarang pemakaian pakaian yang menyerupai pakaian orang non Islam, atas dasar hadits lemah  man tasabbaha biqawmin fahuwa minhum (barangsiapa menyerupai sekelompok orang, maka ia termasuk dari mereka). Baginya, norma agama tidak mengatur format pakaian seseorang, tapi membolehkan orang Islam untuk berpakaian yang layak dan pantas. Dalam kasus ini, agama hanya menekankan ditutupnya aurat seseorang. (Red.S)

Sumber pustaka
1.Tafsir 12 langkah Muhammadiyah, karya KH. Mas Mansoer
2.Ideologi Kaum reformis, karya Prof. Achmad Jainuri, Ph. D

0 Comments

Tinggalkan jejak komentar di sini