Erfa'i |
Pada tanggal 27 Februari 2017, Bupati Blitar menyampaikan 3 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. 3 Ranperda tersebut meliputi
: Ranperda Tentang
Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan,
Ranperda Tentang
Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
Ranperda Tantang Pajak Daerah.
Ranperda
itupun disambut positif oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten
Blitar. Meski demikian, PDPM Kab. Blitar
pun menyayangkan lambannya pengesahan Ranperda tersebut, dan berharap Bupati
lekas mengesahkannya menjadi Perda, sehingga memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Menyikapi
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Erfa’i selaku Ketua
PDPM Kab. Blitar berharap Kepada Pemkab Blitar untuk menunjang pelayanan publik
khususnya dinas catatan sipil dan kependudukan (Capilduk).
“Misalkan pengadaan mobil keliling untuk pelayanan KTP dan hal-hal yang berkaitan
dengan kependudukan lain, kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar kiranya serius
memperhatikan dinas yang satu ini, agar dapat bekerja secara profesional,
sehingga tidak ada lagi keluhan tentang lambannya dalam pelayanan,” ujar
Erfa’i.
Begitu pun dengan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol. Menurut Teori kesehatan, minuman keras (beralkohol) memiliki banyak
dampak negatif, antara lain : Gangguan
Mental Organik (GMO), Merusak Daya Ingat, Pembengkakan Otak, Kanker Hati,
Gangguan Jantung, Radang Lambung, Paranoid, keracunan/Mabuk dan masih banyak
lagi yang dapat ditimbulkan.
PDPM Kabupaten
Blitar memberikan apresiai yang tinggi terhadap Raperda tentang Pengendalian
dan Pengawasan Peredaraan Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar, Selain
menjalankan perintah agama, Raperda ini juga akan memberikan rambu-rambu atau
aturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blitar.
“Pengesahan Ranperda ini sangat mendesak,
karena berdasarkan catatan sampai akhir tahun 2015 di Kabupaten Blitar, fakta
menyebutkan sebanyak lima orang sudah menjadi korban. Sebelumnya juga sudah
memakan dua orang korban, serta dengan terjadinya peristiwa pesta miras
beberapa waktu lalu mebuat kita miris dan sedih,” ujar Najib Zakaria,
Sekretaris PDPM Kab. Blitar.
Sementara
terkait Ranperda tentang pajak daerah, PDPM Kab. Blitar berpendapat bahwa Rancangan yang disampaikan Bupati merupakan turunan dan sekaligus amanat UU 28 tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan daerah untuk
mengatur pajak daerah dalam bentuk peraturan daerah, yang meliputi jenis obyek
dan subyek wajib pajak : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“PDPM Kabupaten Blitar berharap agar Perda pajak daerah nantinya diatur
secara detail, tidak hanya menurunkan dari UU no. 28 tahun 2009 saja, sehingga
kekhususan dari Perda dapat terwujudnya keadilan dan pemerataan,” jelas Erfa’i.
Sebagai
upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam perda pajak PDPM Kabupaten
Blitar memandang perlu adanya Control
Chieps dalam bentuk mesin register atau sejenisnya yang ditempatkan pada
lokasi obyek pajak, sekaligus memaksimalkan potensi pajak yang dimasukkan dalam
teknis tata cara pemungutan pajak daerah.
“Oleh karenanya perlu pengkajian yang mendalam pasal demi pasal dengan
mempertimbangkan potensi pajak daerah yang sebenarnya. Ini penting!” tegas
Najib.
Untuk membaca detail sikap PDPM Kabupaten Blitar
atas 3 Ranperda diatas, bisa download melalui link berikut (KLIK DISINI)
Kontributor :
Satria Jaya Purnama
Editor :
red.b/fah
0 Comments
Tinggalkan jejak komentar di sini