Di Kabupaten Blitar, upaya dalam mencegah perkawinan anak terus digalakkan. Salah satunya, yang digerakkan oleh kelompok masyarakat bernama Blitar Setara.
Blitar Setara adalah gabungan dari tiga kelompok yang mewakili kelompok Perempuan, Remaja, dan Laki-laki. Tiga kelompok ini adalah bentukan dari Yayasan Kesehatan Perempuan yang sudah mendapat pelatihan terkait sosialisasi kesehatan reproduksi (kespro) dan kampanye anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak Perempuan, dan Perkawinan Anak (KTPAP-PA).
Salah satu agenda yang baru saja dilaksanakan adalah, Focus Grup Discussion bersama kelompok Masyarakat dan Aparatur Desa dalam rangka pencegahan perkawinan anak. (13-14/08/20)
Kecamatan yang dipilih adalah Kecamatan Kanigoro, yaitu kecamatan yang menjadi pusat pemerintahan di Kabupaten Blitar.
Menurut data yang dihimpun oleh Dinas PPKBPPPA Kabupaten Blitar, angka perkawinan anak di Kabupaten Blitar masih menyentuh angka 13,9%.
"Bahkan masih belum menenuhi target penurunan 8,2%," Ujar Yukhanit Setyani, sekretaris dinas PPKBPPPA.
Salah satu kecamatan yang cukup tinggi angka perkawinan anak, khususnya sejak diterapkannya UU No.19 tahun 2019, adalah Kecamatan Kanigoro. Sejak Januari-Juni 2020 tercatat ada 46 pernikahan usia mempelai di bawah 20 tahun.
"Berdasarkan data, ternyata angka perkawinan anak di Kanigoro masih cukup tinggi, maka upaya pencegahannya perlu lebih digalakkan," Ungkap Munjiatin, dari PLKB Kecamatan Kanigoro.
Kecamatan Kanigoro sendiri memiliki 10 desa dan 2 kelurahan. Yaitu, Kelurahan Kanigoro, Kelurahan Satreyan, Desa Sawentar, Desa Banggle, Desa Papungan, Desa Gaprang, Desa Gogodeso, Desa Karangsono, Desa Tlogo, Desa Jatinom dan Desa Minggirsari.
Karena kondisi pandemi, maka pertemuan yang menghadirkan 50 orang tersebut dibagi dalam dua kelas, masing-masing kelas ada 25 peserta.
Sebab Terjadinya Perkawinan Anak
Dalam dialog selama dua hari dengan kelompok masyarakat dan perangkat desa, sebab perkawinan anak yang paling sering terjadi adalah karena KTD (Kehamilan Tak Diinginkan).
KTD bisa terjadi karena adanya kekerasan seksual, terutama dalam pacaran. Kasus tersebutlah yang paling sering ditemukan. Sisanya, faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya.
Beberapa yang jadi perhatian adalah pengaruh dari konten-konten di sosial media. Berdasar penelusuran Blitar Setara, video-video dewasa dengan sangat mudah dibagikan lewat aplikasi chat populer seperti Whatsapp, Messengger dan Twitter.
Aplikasi seperti Facebook dan Instagram misalnya sudah cukup selektif terhadap konten-konten berbau pornografi. Meski kadang masih ditemui beberapa konten yang luput dari pantauan pengelola sosial media tersebut.
Rekomendasi program pencegahan
Dalam pertemuan tersebut, dibuatlah rekomendasi program pencegahan perkawinan anak, beberapa rekomendasi sudah dijalankan dan perlu lebih digalakkan. Rekomendasi program pencegahan perkawinan anak tersebut antara lain :
1. Diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) terkait batasan usia perkawinan, atau tentang perlindungan anak dan perempuan.
Beberapa desa yang diwakili Kasi Kesra menyambut positif rekomendasi diterbitkannya Perdes ini, antara lain Desa Sawentar dan Desa Minggirsari.
2. Rekomendasi berikutnya adalah dibentuknya PIK-R (Pusat Informasi Kesehatan Remaja) di tiap desa, serta BKR (Bina Keluarga Remaja), sebagai wadah bagi keluarga yang memiliki anak usia remaja.
Rekomendasi lainnya adalah diaktifkannya kembali Karang Taruna sebagai wadah berkegiatan bagi anak muda di masing-masing desa dan kelurahan.
3. Adanya wadah pelatihan dalam rangka peningkatan skill. Bisa dalam beragam bentuknya, utamanya yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
4. Mendatangkan narasumber yang kompeten ke tiap-tiap desa untuk sosialisasi seputar kesehatan reproduksi, serta beragam masalah yang berkaitan dengan dampak perkawinan anak.
5. Mengadakan lomba untuk remaja berbasis digital seperti desain poster iklan himbauan masyarakat. Hal ini bertujuan agar anak-anak remaja lebih memfungsikan ponselnya untuk berkreasi.
Upaya pencegahan perkawinan anak seharusnya bisa dilakukan lewat berbagai program desa, masyarakat dan pemerintah desa memiliki andil besar, baik sebagai penggerak maupun pembuat kebijakan
Peran pemerintah desa dalam hal ini adalah menyediakan hadiah yang bisa dianggarkan dari dana desa.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, upaya pencegahan perkawinan anak seharusnya bisa dilakukan lewat berbagai program desa, masyarakat dan pemerintah desa memiliki andil besar, baik sebagai penggerak maupun pembuat kebijakan. []
0 Comments
Tinggalkan jejak komentar di sini