Pemilu 2024, Dapil di Kabupaten Blitar Kemungkinan Tetap


BLITAR - KPU Kabupaten Blitar menggelar acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.


Kegiatan tersebut berlangsung di Lesehan President, Sentul, Kepanjen Kidul, Kota Blitar (23/11/22) dengan mengundang perwakilan Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa dan OPD terkait.



Nikmatus Sholihah, S.Pd, MM selaku komisioner KPU Kabupaten Blitar yang mengurusi divis teknis penyelenggaraan, menjelaskan jika berdasar pemilu 2019 lalu, ada 6 dapil di Kabupaten Blitar.


"Kemungkinan perubahan dapil itu kecil karena biasanya rancangan dapil dipakai minimal 10 tahun, sementara dapil yang sekarang ini baru digunakan 2019 lalu," paparnya.


Meski demikian, ini adalah tahapan yang harus dilalui, dan masyarakat bisa memberikan masukan terkait penataan dapil nantinya.


"Meski demikian, kami akan tetap membuat rancangan satu, dua dan tiga sesuai aturan yang ada," lanjutnya.


Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Blitar ini terdiri dari 22 kecamatan, berbeda dengan Kota Blitar yang hanya ada 3 kecamatan.


"Artinya variasi perubahan dapil memang sangat besar, meskipun dari sisi jumlah sudah cukup proporsional," tegasnya.


50 Kursi DPRD


Dalam aturan pembagian kursi, daerah yang memiliki penduduk 1 hingga 3 juta orang akan dialokasikan 50 kursi, salah satunya Kabupaten Blitar.


Dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta jiwa dan tersebar di 22 kecamatan, maka proporsionalnya 1 kursi untuk 24.000 suara.


Sementara Dapil 1 dimulai dari kecamatan yang menjadi pusat pemerintahan atau Ibukota Kabupaten, yaitu Kanigoro dan selanjutnya dipilih berdasar perputaran jarum jam.


Pada tahap uji publik nanti, masyarakat baik individu maupun lembaga bisa memberikan masukan dan kajian akademis terkait rancangan dapil yang akan dipublikasikan.


Pada Pemilu 2019 lalu Ada 6 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Blitar.

  • Dapil 1 untuk 9 kursi, 
  • Dapil 2 untuk 8 kursi, 
  • Dapil 3 untuk 8 kursi, 
  • Dapil 4 untuk 10 kursi, 
  • Dapil 5 untuk 8 kursi, 
  • Dapil 6 untuk 7 kursi. 


Berikut info grafisnya:

(Red.b)

0 Comments

Tinggalkan jejak komentar di sini