UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno (PPBK), menyediakan fasilitas peminjaman gedung untuk berbagai kegiatan.
Dengan berbagai ruangan yang disediakan, fasilitas ini dapat digunakan untuk acara formal, edukasi, maupun hiburan.
Selain itu, fasilitas ini dikenai biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut informasi lengkap tentang ketentuan, prosedur, biaya, dan dasar hukum PNBP.
Prosedur Administrasi Peminjaman
Untuk memanfaatkan fasilitas gedung ini, penyewa harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Setelah mendapat persetujuan, penyewa diwajibkan mengisi formulir peminjaman dan membayar biaya sesuai ketentuan.
Dokumen permohonan yang telah ditandatangani juga harus dikirimkan melalui WhatsApp ke hotline resmi PPBK.
Pilihan Ruangan dan Biaya Sewa
Mengapa Ada Biaya Sewa? Dasar Hukum PNBP
Biaya sewa yang dikenakan untuk penggunaan ruangan di UPT PPBK didasarkan pada kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat di luar pendapatan dari pajak, yang salah satunya berasal dari penggunaan fasilitas negara, seperti gedung milik pemerintah.
Dasar hukum biaya sewa ini adalah Surat Keputusan Nomor S-121/MK.6/KNL.1003/2023 dari Kementerian Keuangan RI, yang mengatur tentang besaran tarif sewa fasilitas milik UPT PPBK.
PNBP berfungsi sebagai kontribusi masyarakat atas pemanfaatan fasilitas negara, sekaligus membantu pemerintah dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan yang diberikan.
Fasilitas Pendukung
Setiap ruangan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti meja, kursi, podium, proyektor, sound system, toilet, dan pendingin ruangan.
Khusus untuk Auditorium Sukarno, tersedia videotron dan ruang operator. Namun, beberapa ruangan, seperti Amphyteater dan Selasar AVI Gesuri, tidak dilengkapi AC dan sound system.
Ketentuan dan Larangan
Penggunaan ruangan di PPBK harus mematuhi sejumlah aturan, seperti tidak melakukan kegiatan politik praktis, radikalisme, atau diskriminasi SARA.
Selain itu, penyewa juga dilarang merusak fasilitas, membuang sampah sembarangan, atau menggunakan ruangan melebihi waktu yang telah disepakati.
Kemudahan Komunikasi
Pihak PPBK menyediakan hotline resmi di 0897-5555-300 untuk mempermudah komunikasi.
Penyewa dapat menggunakan nomor ini untuk bertanya, mengajukan perubahan, atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait fasilitas.
***
Dengan prosedur yang jelas, pilihan ruangan yang beragam, dan fasilitas pendukung yang memadai, UPT PPBK menjadi pilihan ideal untuk berbagai acara.
Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di lokasi bersejarah dan berkualitas, UPT PPBK menjadi solusi ideal. Untuk informasi lebih lanjut atau pemesanan, silakan hubungi hotline resmi PPBK.
0 Comments
Tinggalkan jejak komentar di sini